| Membangun Masyarakat yang Adil: Pandangan Said Nursi dalam Khotbah Damaskus |
1. Apa “Khotbah Damaskus” itu?Pada tahun 1911, Said Nursi mengunjungi kota Damaskus di Siria. Beliau diundang oleh tokoh-tokoh Islam disana untuk memberi khotbah Jum’at. Ia setuju dan katanya sepuluh ribu orang hadir shalat Jum’at itu. Sesudah khotbahnya, orang-orang Siria meminta teksnya dan langsung terbitkannya. Karena cepat dijual dan khabar khotbah itu beredar, teks “khotbah Damaskus” itu harus diterbit dua kali dalam minggu yang sama. Memang, khotbah Damaskus yang asli diberikan dalam bahasa Arab dan diterbitkan di Istanbul di Turki pada tahun 1922. Pada tahun 1950, hampir 40 tahun sesudah khotbah diberikan di kota Damaskus, Said Nursi sendiri menterjemahkan khotbahnya kedalam bahasa turki supaya teksnya bisa dimasukkan kedalam Risale-i Nur. Tentu saja, banyak hal terjadi di dunia diantara tahun 1911 waktu Said Nursi memberikan khotbah di kota Damaskus dan 1950, waktu beliau memperbaharui teksnya. Misalnya, dua perang se-dunia telah terjadi dengan jutaan korban dan kehancuran kota-kota dan negara-negara, komunisme beredar dan memerintahkan daerah luas, sekulerisme juga berkembang di negara-negara barat. Maka kita tidak heran bahwa dalam teks Khotbah Damaskus ada juga referensi ke peristiwa-peristiwa yang terjadi sesudah tahun 1911. 2. Pentingnya keadilan bagi masyarakat dan negaraWaktu Said Nursi memberikan khotbahnya pada tahun 1911 di kota Damaskus, Siria masih dijajah oleh Prancis, maka orang-orang Arab yang tinggal di Siria pada zaman itu sedang mengalami berbagai macam ketidakadilan. Bukan saja sistem politik dan ekonomi di Siria terjajah itu yang tidak adil, tetapi juga banyak macam ketidakadilan terdapat dalam kehidupan sosial, kekeluargaan dan keagamaan. Menurut Said Nursi, suatu masyarakat yang kurang adil tidak bisa berhasil karena tidak akan didukung oleh Tuhan Allah, apalagi karena masyarakat yang kurang adil tidak mampu memperbolehkan perkembangan manusia yang sungguh. Kata Said Nursi, “Karena sivilisasi Barat tidak berdasar pada kebenaran dan keadilan, melainkan pada prinsip kepaksaan, pertentangan dan agresi, kejahatan-kejahatan peradaban itu akan mengatasi kebaikan-kebaikannya. Kalau manusia menganut Islam, ia akan mengerti bagaimana dalam peradaban Islam, berdasar pada kebenaran-kebenaran terwahyukan dalam Qur’an al-Karim dan syari’at Nabi Muhammad, nilai-nilai kemajuan menonjol dan manfaat-manfaat peradaban bisa dicapai (Prefasi Khotbah Damaskus, h. 14). Menurut Said Nursi, hanya suatu masyarakat yang berdasar pada nilai-nilai agama akan bisa berhasil membawa kepada manusia kemakmuran. Kata Nursi, “Benarlah, hanya lewat kebenaran-kebenaran Islam masyarakat Islam akan berhasil dan makmur. Masyarakat Islam bisa berfungsi dengan syari’at Islam dan kebahagiaan dunia akan tercapai. Kalau tidak, keadilan akan hilang dan keamanan masyarakat akan digulingkan” (Khotbah Damaskus, h. 67). 3. Sifat-sifat masyarakat Islam.Dalam khotbahnya, Said Nursi berusaha menggambarkan sifat-sifat yang harus menandakan sivilisasi Islam. Menurut Nursi, peradaban yang dituntut Nabi Muhammad berdasar “bukan pada keterpaksaan, melainkan pada kebenaran, keadilan, dan kerukunan”. Tujuannya adalah “kebaikan, cinta kasih dan daya tarik”. Ikatan kesatuannya adalah hubungan ramah dan saling menolong teman-teman se-agama dan negara, bukan sikap nasionalis yang membenci orang-orang beragama atau suku lain. Tanda nilai-nilai itu adalah persaudaraan, perdamaian, dan ketidakkerasan, kecuali kalau ada serangan dari luar. Dalam kehidupan sehari-hari harus ada saling pertolongan, persetujuan dan solidaritas. Akhirnya, peradaban Islam menawarkan bimbingan supaya kekayaan dibagi-bagikan antara masyarakat seluas mungkin, daripada menganjurkan kerakusan dan egoisme (Khotbah Damaskus, Benih-benih Kenyataan, h. 106.) Tentu saja, dalam masyarakat yang bersifat Islam, harus juga suatu kesadaran bahwa setiap orang sama dihadapan Allah, yaitu sama dalam hak-hak, dalam pertanggung-jawabannya, dan dalam kewajiban mentaati kehendak Allah. Suatu masyarakat yang memberi hak istimewa dan kehormatan yang lebih tinggi kepada beberapa anggota dan mengabaikan orang-orang kecil kurang adil, ternyata tidak bersifat islami. Kata Said Nursi, “Keadilan tanpa kesamaan bukan keadilan (yang sungguh)” (Khotbah Damaskus, Benih-benih Kenyataan, h. 111). Said Nursi tidak melihat pertentangan antara orang-orang Islam mengikuti syar’iat Islam dan undang-undang dasar yang nasional. Pada tahun 1911, banyak daerah bermayoritas Islam menuju ke kemerdekaan, dan ada dua pendapat yang beredar secara luas. Ada pendapat bahwa dalam negara moderen, semuanya harus diperintahkan menurut undang-undang dasar yang tidak berhubungan dengan agama. Dari lain pihak, ada yang mengatakan bahwa orang-orang Islam sudah mempunyai undang-undang dasar dalam syari’at Islam, dan bagi kaum muslimin menerima undang-undang dasar lainnya merupakan semacam syirk. Menurut Said Nursi, seharusnya tidak ada pertentangan antara konsep undang-undang dasar nasional dan pengaruh ajaran Islam pada UUD itu. Menurut Nursi, setiap undang-undang dasar berminat untuk tiga hal: keadilan, musyawarah, dan kekuatan yang harus dibatasi oleh alat-alat hukum. Dan syari’at Islam justru merupakan sumber tiga nilai itu (Khotbah Damaskus, Tambahan Pertama, Bagian Ketiga, h. 72). Untuk membuktikan pandangannya, Nursi memberi daftar sumbangan syari’at Islam ke konstitusionalisme dan undang-undang dasar di berbagai negara. Karena daftarnya panjang, saya memberi saja ringkasan disini: Syari’at merupakan sumber keadilan yang mutlak, Memberi dukungan yang kuat untuk UUD, Mendasarkan UUD pada akar yang lebih mantap, Menjelaskan kebaikan UUD kepada yang ragu-ragu, Menjamin kehidupan kita di dunia ini dan akhirannya, Melindungi hak-hak masyarakat dari pemerasan oleh para penguasa, Menarikkan keperhatian dan kekaguman orang-orang di negara lain, Membuktikan kemantapan dan kedewasaan umat kepada para kritik, Membangun solidaritas dan ijma’ dalam tujuan yang satu, Menghalangi kejahatan-kejahatan luar menulari masyarakat, dsb. (Khotbah Damaskus, Tambahan Pertama, Bagian Ketiga, h. 73.) Said Nursi juga mencatat keuntungan lainnya kalau syari’at Islam mempengaruhi undang-undang dasar suatu negara. Mungkinlah topik ini bisa jadi bahan yang menarik untuk tesis bagi seorang mahasiswa yang mempelajari Risale-i Nur. 4. Jihad zaman moderen adalah jihad kalem.Menurut Said Nursi, zaman jihad pedang sudah selesai. Sekarang kewajiban orang-orang Islam terletak dalam “jihad pena,” atau yang bisa dikatakan “jihad perkataan.” Said Nursi sendiri mengalami perubahan pikirannya dalam hal penggunaan kekerasan. Pada tahun 1913 Turki diserang oleh Rusia dan Said Nursi yang masih muda menjadi sukarelawan dalam tentara untuk melawan para penyerbu. Ia telah mengalami bahaya-bahaya lapangan tanding dan pernah ditangkap. Dibawa ke Rusia bersama para tawan perang lainnya, ia mengerti perang itu sebagai kesempatan untuk mempertahankan umat Islam dari musuhnya. Tetapi sesudahnya ia menjadi sadar bahwa kekerasan dan peperangan tidak pernah membuktikan siapa yang mempunyai kebenaran, hanyalah siapa yang lebih kuat. Said Nursi sendiri membedakan antara “Said yang Lama” dan “Said yang Baru”. “Said yang Lama” itu sangat terlibat dalam politik dan masalah duniawi untuk memperbaiki apa yang kurang saleh dalam masyarakat. Tetapi “Said yang Baru” yakin bahwa lebih penting menggunakan waktu untuk mempelajari Al-Qur’an dan menulis Risale-i Nur daripada melibatkan diri dalam kegiatan-kegiatan duniawi. Pembaharuan dunia akan terjadi dari transformasi orang-orang lewat mempelajari Kalam Allah dalam Al-Qur’an yang ditafsirkan dalam Risale-i Nur, bukan lewat mengubahkan struktur-struktur duniawi. Dulu, kata Nursi, orang-orang Islam harus mempertahankan diri dari agresi para musuh dengan senjata, tetapi pada masa depan “bukan senjata, melainkan pedang-pedang sivilisasi yang sungguh, senjata moral dan rohani, yang berdasar pada kebenaran dan keadilan, akan mengalahkan musuh-musuh” (Khotbah Damaskus, Kata Pertama, h. 38). “Mengalahkan orang-orang teradab harus lewat bujukan, bukan lewat kepaksaan,” kata Nursi. “Kita menjadi penganut cinta kasih,” kata Nursi kepada para pendengar di Mesjid Umayya di Damaskus. “Kita tidak punya waktu untuk permusuhan” (Khotbah Damaskus, Tambahan Pertama, Bagian Ketiga, p. 78.) Sebelum wafatnya pada tahun 1960, Nursi mendekati suatu posisi ketidakkerasan, berdasarkan pada studinya dalam Al-Qur’an. Keadilan seperti diajar dalam Al-Qur’an tidak pernah memperbolehkan membunuh orang yang tidak bersalah. Kata Nursi, “Keadilan yang murni dalam Al-Qur’an tidak memusnahkan kehidupan seseorang yang tidak bersalah, bahkan untuk [menyelematkan] manusia seluruhnya. Dalam pandangan Allah, kedua-duanya sama, apalagi dari pihak keadilan.” (Khotbah Damaskus, Benih-benih Kenyataan, h. 106.) 4. Akhirnya, Said Nursi mengatakan bahwa setiap orang Islam harus berusaha untuk membangun masyarakat menurut nilai-nilai Islam. Menjadi orang Islam yang terlalu puas dan malas merupakan ketidakadilan terhadap diri sendiri dan terhadap umatnya. Said Nursi memohon para pendengarnya di Mesjid Damaskus secara dramatis dengan kata-kata: “Saudara-saudara yang mendengarkan kata-kata ini di Mesjid Umayya, dan saudara-saudara Islam di mesjid dunia Islam 40-50 tahun sesudahnya! Jangan bilang, ‘Kami tidak membuat jahat, tetapi juga kami tidak dapat mengubahkan sesuatu. Maka kami tidak usah [membuat apa-apa.] Permintaan maaf semacam itu tidak bisa diterima. Kemalasanmu dan mengatakan “Bagi saya, tidak apa-apa” dan tidak memperlihatkan usaha untuk bekerja sama dalam kesatuan dan persaudaraan Islam telah merugikan banyak dan menjadi ketidakadilan kepadamu sendiri (Khotbah Damaskus, Perkataan kelima, h. 52. Kita hidup dalam zaman berbahaya. “Kekejaman telah pakai topi keadilan. Pengkhianatan telah berpakaian kecintaan terhadap tanah air. Jihad telah diberikan nama pemberontakan. Tahanan telah dipanggil pembebasan” (Khotbah Damaskus, Benih-benih Kenyataan, h. 102. Said Nursi menambahkan kata-kata yang keras itu kedalam Khotbah Damaskus pada tahun-tahun empat-puluhan, waktu komunisme menonjol di Eropa Timor dan Asia Tengah dan di Turki sendiri adalah rejim yang menyiksa orang-orang beragama. Pada zaman itu, Said Nursi sering ditahan dan dipenjarakan walaupun ia menolak segala macam kekerasan. Tetapi Said Nursi selalu mempunyai harapan bahwa pada masa depan kebenaran dan keadilan yang diajarkan oleh Al-Qur’an akan berhasil memperlihatkan kepada manusia kesalahannya dan menunjukkan jalan ke kebahagiaan dalam dunia Islam (Khotbah Damaskus, Perkataan Pertama, h. 39.) Sekarang kita hidup 50 tahun sesudah wafat Said Nursi. Apakah kita mempunyai lebih banyak alasan untuk harapan kita bahwa kebenaran dan keadilan akan akhirnya berhasil di dunia kita? Manakah tanda-tandanya sekarang bahwa penglihatan Nursi sedang dipenuhi? |