Turkish (Turkiye)English (United Kingdom)
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Hata
  • JHTMLImage::site not found in file.
Hukum Islam di masyarakat kontemporer
There are no translations available.

Untuk mengerti pemikiran Islam moderen mengenai peranan hukum Islam di masyarakat kontemporer, perlu membahas:

1) struktur hukum klasik dan peranannya dalam agama Islam,

2) tantangan pemikir Islam kontemporer terhadap pengertian yang klasik,

3) usaha untuk menerapkan hukum Islam di negara-negara moderen.

1. Struktur hukum Islam yang klasik dan peranan hukum dalam agama Islam

1. Apa yang dimaksud dengan istilah "hukum klasik"?

Perkembangan ilmu hukum dari zaman nabi Muhammad sampai zaman moderen.

Ilmu hukum yang telah diajar di institusi Islam sampai akhir-akhir ini.

Konsep tradisional yang ditantang sekarang oleh pemikir Islam.

2. Perkembangan konsep shari'a

Kata shari'a tidak masuk Al-Qur'an, tetapi semua orang Islam yakin bahwa konsepnya ada.

Dalam Al-Qur'an, ada banyak peraturan dan keputusan legal untuk mengatur komunitas.

Apalagi, di hadith dari Muhammad ada banyak peraturan lagi.

Adat Arab pada zaman Muhammad menyumbang peraturan.

Pada 1-2 abad pertama sesudah wafat Muhammad, pemikir Islam mulai mengumpulkan, mengorganizir dan memberi dasar teoretis ke peraturan itu.

Ilmu fiqh mulai dibahas, dengan prinsip-prinsip dasariah dan metode sistematis.

Banyak mazhab, sistem hukum komprehensip, muncul.

Akhirnya 4 mazhab sunni diterima; di golongan Syi'i mazhab Ja'fari diterima.

3. Empat mazhab klasik di golongan Sunni

Setiap mazhab dianggap sah. Secara teoretis, orang Islam bisa memilih dan mengikuti manapun dari empat mazhab itu.

Perbedaan antara 4 mazhab itu minimal. Pada umumnya, Hanafi yang paling liberal , Hanbali yang paling sempit (bacaan literal).

Dalam prakteknya, salah satu mazhab dominan di daerah tertentu.

Malaki: Afrika Utara dan Afrika Barat

Shafi'i: Asia Tenggara, Gujarat di India, Arab selatan, Afrika Timur, kota Kairo di Mesir

Hanafi (yang paling tersebar): negara-negara Arab di Timor Tengah, Turki, Asia Tengah, Asia Selatan, Eropa, Amerika.

Hanbali: Arab Saudi.

4. Unsur-unsur shari'a

Ahli fikh berbicara mengenai empat unsur shari'a:

Unsur ilahi: Al-Qur'an

Unsur nabawi: hadith sah dari nabi Muhammad

Unsur komunitas: ijma', konsensus, persetujuan umat Islam

Unsur pribadi: qiyas, analogi: usaha ahli fikh untuk menerapkan hukum ke keadaan baru dengan penggunaan prinsip analogi. Fakih mengeluarkan fatwa pada dasar analogi.

5. Peranan shari'a dalam agama Islam

Manusia bisa mengetahui kehendak Allah dalam setiap situasi konkrit kehidupan manusia.

Sesudah Al-Qur'an diwahyukan, manusia tidak punya preteks lagi "tidak tahu".

Kehendak Allah jelas dan orang beriman harus taat.

Kehendak Allah di setiap aspek kehidupan - pribadi, keluarga, sosial, ekonomi, politik - dirumus dalam shari'a.

Shari'a meliputi iman (aqidah), ritus (ibadat), kegiatan ekonomis (mu'amalat), prinsip pemerintahan (siyasah), hukuman (hudud), hukum keluarga, dan ajaran moral (akhlaq).

Semua perbuatan manusia masuk salah satu dari 5 kategori:

wajib: harus dilakukan, dosa besar kalau tidak dilakukan tanpa alasan yang penting

sunna: perbuatan yang dianjurkan tetapi tidak diharuskan.

indiferen: boleh saja atau tidak usah

makruh: sebaiknya tidak dibuat

haram: dilarang, dosa besar kalau dilakukan.

6. Shari'a bersifat hukum pribadi.

Salah satu sifat shari'a klasik adalah konsep hukum pribadi.

Shari'a mewajibkan anggota-anggota umat Islam. Dalam masyarakat majemuk, orang-orang yang beragama lain dihukum menurut "shari'a" mereka sendiri.

Konsepnya diperkembangkan secara luas di negara Ottoman dengan sistem millet.

Sebaliknya, tradisi hukum Barat berdasar pada konsep hukum territorial, yaitu sistem undang-undang yang sama bagi setiap warganegara di daerah tertentu.

7. Mazhab menentukan shari'a untuk setiap tempat dan zaman.

Empat mazhab itu, yang diperkembangkan pada abad 1-2 sesudah Muhammad mendapat karakter tertentu, lengkap, sempurna, tidak bisa diubah.

Ilmu fikh menjadi pelajaran apa yang sudah ditentukan, dengan pelajaran variasi antara empat mazhab, dan aplikasi prinsip-prinsip yang sudah dirumuskan.

Orang Islam biasa harus mengikuti pendapat dan ajaran para ahli fikh (taqlid).

8. Unsur-unsur fleksibilitas dalam rumusan klasik.

Ada beberapa prinsip yang "membuka" shari'a menghadapi situasi baru.

Ijma' (konsensus) memungkinkan pendapat umum ("public opinion") mempengaruhi fikh.

Qiyas (analogi) meluaskan shari'a untuk meliputi kasus baru dengan argumen rasional.

Istihsan (preferensi) memungkinkan pertimbangan rasional mengganti teks tertulis.

Istislah (kegunaan) memberi tempat ke pertimbangan mengenai apa yang paling berguna dan bermanfaat.

Ada dua konsep terutama yang menghalangi shari'a menjadi "sistem tertutup":  

Maslaha (kesejahteraan umum): setiap hukum harus menjamin kesejahteraan umum.

Ijtihad (usaha pribadi): orang Islam mencari dengan usahanya sendiri untuk menerapkan prinsip-prinsip Islam ke situasi tertentu.

Tetapi harus diakui bahwa prinsip-prinsip yang bersifat melentur jarang dipakai.

Taqlid menjadi peniruan buta dan ijtihad dianggap prinsip berbahaya.

"Pintu ijtihad tertutup" menjadi praktek yang diterima secara umum.

2. tantangan pemikir Islam kontemporer terhadap pengertian klasik

1. Konsep "shari'a terbuka"

Pada setiap abad, beberapa pemikir Islam menolak konsep "pintu ijtihad tertutup" itu.

Mereka mendukung konsep shari'a terbuka ke situasi, kebudayaan dan zaman yang baru.

Ada pemikir, seperti Ibnu Taimiyya pada abad ke-14, yang menolak konsep bahwa pintu ijtihad pernah ditutup dan menggarisbawahi kewajiban orang islam untuk menggunakan prinsip ijtihad secara aktip pada setiap zaman dan tempat.

Seorang mujtahid (orang yang membuat ijtihad) akan diganjar oleh Tuhan karena usahanya walaupun ijtihadnya salah. Mujtahid yang ijtihadnya benar akan menerima ganjaran dobel.

Pengaruh pendukung ijtihad pada zaman dulu sedikit dalam umat islam. Rumusan "klasik" diterima secara hampir universal.

Dengan munculnya gerakan Wahhabi di tanah Arab pada abad ke-18/19, pertanyaan-pertanyaan mengenai shari'a ditimbulkan kembali.

Bahkan ada pengikut pikiran Wahhabi yang mengatakan bahwa konsep empat mazhab merupakan bid'a, yaitu innovasi yang tidak sah.

2. Debat mengenai shari'a diantara pemikir Islam sekarang.

Di institusi Islam (universitas, fakultas shari'a dan fikh, gerakan dan organisasi religius (mis. Muhammadiyah, Nahdatul Ulama, organisasi politik, masalah shari'a dibicarakan dengan panjang lebar dan sering dengan perasaan panas.

Tidak ada isyu yang lebih penting sekarang dalam "dialog intern" umat islam.

3. Rumusan pemikir Islam moderen.

Banyak ahli hukum sekarang memandang ijtihad sebagai unsur shari'a yang ketiga.

Setiap orang Islam harus melakukan ijtihad sejauh mungkin (pendidikan dan pengetahuan mengenai agama Islam membatasi orang).

Bisa membandingkan rumusan moderen ini dengan yang klasik (cf. 1.4)

Unsur ilahi: Al-Qur'an

Unsur nabawi: Hadith

Unsur manusiawi: ijtihad.

"Lapangan diskresi manusia luas sekali dalam fikih, terutama di bidang-bidang yang bisa berubah menurut waktu dan tempat, mis. mu'amalat, masalah-masalah umum, prinsip-prinsip pemerintahan dsb. Karena itu, Islam telah menjadikan ijtihad sebagai sumber shari'a yang ketiga, sesudah Qur'an and Sunna.  Semakin luas penerimaan suatu ijtihad, semakin baik. Kalau penerimaannya mencapai konsensus (ijma'), ijtihad menjadi sempurna." Tayyib Z. Al-Abdin, "The Implications of Shari'a, Fiqh, and Qanun in an Islamic State," h. 21.

Ijma'  - konsensus - dianggap hanya suatu ijtihad yang diterima oleh seluruh umat.

4. Implikasi pengertian kontemporer.

Di bidang ekonomi dan politik, shari'a memberi prinsip-prinsip, bukan sistem yang lengkap. Fikih berkembang lewat interaksi antara prinsip dan situasi konkret.

Umat Islam bebas menciptakan sistem-sistem sendiri, berdasar pada prinsip-prinsip shari'a, menurut kebutuhan tempat dan zaman.

Umat tidak terikat kepada empat mazhab klasik. Mazhab baru bisa diperkembangkan.

Karena kebutuhan membawa sumbangan dari berbagai ilmu, sebaiknya ijtihad dibuat secara kolektip, yaitu oleh "panitia ijtihad", semacam "think tank".

Ijtihad dibuat di suatu tempat/zaman mungkin kurang tepat di tempat/zaman lain.

Maka, bisa menemukan variasi dalam hukum shari'a di berbagai negara, walaupun prinsip atau maksud syaria (maqasid al-shari'a) selalu sama.

5. Penggunaan konsep maslaha.

Para ahli hukum lain memperkembangkan konsep maslaha (kesejahteraan umat) sebagai dasar variasi shari'a.

"Al-masalih al-mursalah (kepentingan-kepentingan umum) menjadi sumber penting yang para fuqaha bisa gunakan untuk membuat undang-undang yang dapat menjawab ke kebutuhan-kebutuhan baru. Kalau aplikasi suatu undang-undang bertentangan dengan keprihatinan-keprihatinan masyarakat dan orang-orang individu, maka undang-undang itu bisa dibatalkan selama situasinya berlaku. Undang-undang baru bisa dibuat berdasar pada prinsip-prinsip shari'a untuk menghadapi kebutuhan-kebutuhan praktis pada masa kini." (Walid Saif, "Shari'ah and Modernity," h. 12.)

Konsep maslaha berarti hukum shari'a yang dibuat berabad-abad yang lalu harus  dipertim­bangkan kembali supaya hukum-hukum itu masih berlaku bagi kesejahteraan umat.

3. Usaha untuk menerapkan hukum Islam di negara-negara moderen

1. Di negara-negara moderen, ada usaha sejumlah pemikir Islam maupun gerakan politik untuk menerapkan shari'a sebagai hukum sipil.

Istilah qanun berarti hukum yang tidak berasal dari prinsip shari'a.

Sudah pada abad ke-19 negara Ottoman mulai mengintrodusir berbagai qanun untuk mendam­pingi atau mengganti hukum shari'a.

Pada zaman kolonial, hukum Barat diintrodusir di negara-negara bermayoritas Islam.

Sesudah kemerdekaan, sebagian besar negara itu mengikuti sistem hukum yang tidak berdasar pada shari'a.

2. Penelitian singkat mengenai negara bermayoritas Islam dan hukum

Arab Saudi adalah negara tunggal yang menerapkan shari'a klasik. Tidak ada hukum sipil.

Iran unik karena negara Syi'i yang menginstitusionalisasikan ijtihad. Mazhab Ja'fari diterapkan secara revolusioner dan melawan taqlid dengan keras.

Sudan telah diterapkan shari'a bagi orang Islam di bagian selatan, bagi semua di bagian utara. Ada beberapa kekecualian yang dibuat untuk orang-orang bukan Islam.

Pakistan dan Bangladesh telah mengumumkan kehendak menerapkan shari'a secara evolu­sioner. Pakistan sudah jalan lebih jauh dalam hal "islamisasi hukum" dari Bangladesh.

Sebagian besar negara Arab (mis. Mesir, Maroko, Kuwait, Oman, Yemen dsb) menerapkan shari'a bagi umat Islam dalam beberapa aspek tertentu, terutama hukum pribadi (perkawinan, perceraian) dan warisan.

Di Indonesia, orang Islam ­harus ­ikut hukum shari'a dalam hal warisan dan (sekarang) perkawinan/perceraian. Usul menerapkan shari'a ditolah oleh organisasi-organisasi besar.

Di Malaysia, dua negara bagian man menerapkan shari'a, tetapi ada problem konstitusional.  Di Filipina, kaum muslimin diberikan ijin terbatas untuk menerapkan shari'a di kalangan islam di beberapa daerah bermayoritas islam. 

Negara yang bersifat sosialis (Siria, Irak, Aljazair, Libya) menerapkan sedikit dari shari'a.

Di negara yang bersifat sekuler (mis. Turki, Tunis, Bosnia, negara-negara Asia Tengah) shari'a tidak diterapkan sama sekali.

3. Di setiap negara, ada pemikir Islam maupun gerakan yang menganjurkan penerapan shari'a dengan lebih luas.

Walaupun tujuannya hampir sama, metode berbeda.

Gerakan yang menerima konsep partai politik dan berkarya didalam sistem demokrasi untuk mencapai islamisasi masyarakat dan hukum: mis., Jamiati Islami di Pakistan, Bangla­desh, India; Ikhwan al-Muslimin di Mesir, Jordan; Partai Fazilet di Turki; PAS di Malaysia; FIS di Aljazair (sebelum coup d'état), MNLF di Pilipina

Gerakan revolusioner di Afghanistan, Mesir, Tunis, Tajikistan, Libanon, Bahrain, Arab Saudi, FIS (sesudah coup d'état), Abu Sayyaf di Pilipina, HAMAS di Palestin.

4. Status minoritas di negara yang menerapkan shari'a

Setiap negara sekarang majemuk, bahkan negara-negara hampir 100% beragama islam.

Minoritas Islam di negara bermayoritas Islam: mis. Syi'a di Arab Saudi, Alevi di Turki, Ahmadiyya, Khoja (Syi'a) di Pakistan.

Minoritas bukan Islam:

Warganegara (Indonesia, Mesir, Malaysia, Siria, Irak, Bosnia,  Sudan, Albania, Jordan, Pakistan, Bangladesh, Iran, Turki, republik-republik Asia Tengah)

Pekerja asing (Arab Saudi, negara-negara Teluk Arab/Persia, Libia, Aljazair, Maroko)

5. Hanya di beberapa negara bermayoritas islam itu shari'a diterapkan secara sipil.

Arab Saudi: minoritas syi'i disiksa. Pekerja kristiani asing tidak diperbolehkan gereja, imam atau pendeta, ibadat umum. Tidak ada kekecualian dalam hukum untuk golongan non-islam.

Iran: minoritas bahai disiksa. Minoritas kristiani diperbolehkan gereja dan imam, tetapi tidak diperbolehkan mempunyai sekolah atau pekerjaan sosial. Ada kekecualian dalam hukum bagi orang kristiani (mis. anggur, zakat). Ada 5 kursi di DPR bagi minoritas (Yahudi, 4 Kristen).

Sudan: Di bagian selatan (daerah bermayoritas bukan islam), shari'a diterapkan bagi orang islam saja. Di bagian utara (daerah bermayoritas islam), shari'a diterapkan bagi semua, dengan cacatan bahwa orang bukan islam tidak bisa dihukum karena perbuatan tidak dilarang oleh agamanya sendiri. Orang kristiani bisa menjadi pejabat negeri, menteri dsb.

Pakistan: minoritas Ahmadiyya disiksa. Minoritas kristiani diperbolehkan gereja, imam dan pendeta, sekolah, dan pekerjaan sosial. Ada beberapa kekecualian dalam hukum bagi orang kristiani (anggur, zakat), tetapi dalam hal lain (ekonomi, penghujahan, zina) orang kristiani juga dihukum menurut shari'a.  Ada beberapa kursi di DPR khusus bagi minoritas.

Bangladesh: minoritas hindu, budha, kristiani bebas; partai yang berkuasa "sekuler".

Di negara dimana shari'a diterapkan hanya dalam hal pribadi seperti perkawinan, perceraian, warisan (Mesir, Jordan, Siria, Irak, Libanon), orang kristiani mempunyai peraturan sendiri.

6. Di negara dimana umat kristiani terdiri dari pekerja asing, statusnya bermacam-macam:

Hanya di Arab Saudi ada larangan mutlak gereja, imam dan pendeta. Orang kristiani diperbolehkan gereja dan pastor di Oman, Maroko, Aljazair, Tunis, apalagi klinik di Libia, Yemen, maupun sekolah di Bahrain, Emirat, Kuwait.